liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Yusril Ingatkan Parpol Peserta Pemilu Ikut Lawan Putusan PN Jakpus

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berharap parpol peserta pemilu 2022 juga berusaha melawan putusan pengadilan negeri yang berdampak penundaan pilkada. Menurut Yusril, perlawanan hukum bisa dilakukan jika Pengadilan Tinggi kemudian menyetujui pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Putusan yang dikeluarkan pengadilan pada Kamis (2/3) menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan Partai Rakyat Adil Sejahtera atau Parti Prima sebagai tergugat dirugikan dalam proses verifikasi administrasi. Putusan itu juga memerintahkan KPU menghentikan tahapan yang sedang berlangsung selama 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.

“Pada saat penetapan dikeluarkan, pihak ketiga yang berkepentingan, yaitu parpol lain yang lolos dan diberi nomor urut peserta pemilu, berhak menggugat atau menentang penetapan eksekusi tersebut,” kata Yusril di Gedung KPU RI , Tengah. Jakarta, Kamis (9/9).3).

Yusril beralasan penentangan harus dilakukan atas dasar kepentingan partai politik lain yang juga terkena dampak keputusan tersebut. Selain itu, Ketua Umum Partai Bulan Sabit mengatakan partainya akan berada di garis oposisi.

Menurut Yusril, pengajuan verzet oleh partai politik lain merupakan cara menentang putusan ‘segera’ yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia mengatakan, dalam prosedurnya, jurusita pengadilan dapat segera melaksanakan putusan tersebut jika mendapat persetujuan atau penetapan dari ketua Pengadilan Tinggi.

“Kalau Pengadilan Tinggi menyetujui, eksekusi bisa dilakukan. Kalau Ketua Pengadilan Tinggi tidak setuju, hukuman tidak bisa dijalankan,” kata Yusril.

Di sisi lain, ia juga menyoroti kasus-kasus yang dalam gugatannya dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum adat. Yusril mengatakan, secara akademis kasus ini harus menjadi kasus hukum oleh pihak yang berwenang karena KPU merupakan lembaga nasional.

“Saat ini berdasarkan Perma MA, jika gugatan perbuatan melawan hukum oleh yang berwenang didaftarkan di PN, tidak perlu didaftarkan dan kewenangannya diserahkan ke PTUN,” kata Yusril.

KPU telah menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri tersebut. Dokumen banding akan diserahkan pada Jumat (10/3). Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU optimis permohonan mereka diterima karena memiliki argumentasi yang kuat.