liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Usai di Pengadilan, KPU Kini Hadapi Gugatan Prima di Bawaslu dan PTUN

KPU kembali berhadapan dengan Parti Rakyat Adil Sejahtera atau Parti Prima. Ketua KPU Hasyim As’ari mengatakan, setelah sebelumnya KPU berhadapan dengan Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kini giliran mereka yang bentrok di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Dalam situasi saat ini, kami menghadapi Parti Prima melalui tiga cara,” kata Hasyim seperti dikutip Antara, Kamis (16/3).

Dalam pasal hukum pertama, KPU sebelumnya dikalahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPU saat ini sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. KPU menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang memerintahkan KPU menghentikan proses seleksi selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Kami mengajukan banding dan mengajukan memori kasasi ke pengadilan tinggi,” kata hakim.

Hasyim melanjutkan, upaya hukum kedua adalah upaya KPU untuk mengajukan jawaban atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Parti Prima ke Mahkamah Agung. PK tersebut disampaikan Parti Prima terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam proses hukum sebelumnya, Pihak Prima mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT terkait keputusan KPU tidak menyetujui Prima sebagai peserta pemilu. PTUN saat itu menyatakan tidak dapat menerima gugatan Prima dengan alasan tidak memiliki legal standing untuk diproses.

“Mereka (Prima) mengajukan nota PK ke Mahkamah Agung agar KPU merespon dengan mengajukan kontra nota PK,” kata Hasyim.

Menurut Hasyim, jalur hukum ketiga adalah melalui Bawaslu. Saat ini KPU dan Prima sedang menjalani sidang di Bawaslu atas dugaan pelanggaran administratif di Bawaslu RI. Gugatan itu dilakukan Prima berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Prima menempuh jalur baru untuk melapor ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dijadikan dasar,” kata Hasyim.

Hasyim mengatakan, ketiga proses hukum tersebut masih berlangsung hingga saat ini. Dia menegaskan, pihaknya akan berusaha mengambil tindakan hukum maksimal menghadapi proses hukum yang diajukan Parti Prima.

“Mau tidak mau, KPU mau tidak mau adalah bagian yang harus dihadapi KPU,” kata Hasyim.

Dihubungi terpisah, Sekjen Partai Prima Doweeks Oktavianus mengaku optimis Bawaslu mendapatkan solusi terbaik. Menurut Doweeks Prima, pihaknya telah menghadirkan bukti-bukti kuat berdasarkan putusan hakim.

Sidang sengketa pilkada di Bawaslu digelar Kamis (9/3). Sampai saat ini, Bawaslu telah menggelar dua kali sidang, mengumpulkan saksi dari Prima dan juga dari KPU.