Pemerintah secara resmi akan melaksanakan seleksi atau pengetatan penyaluran elpiji 3 kilogram (kg) kepada konsumen mulai 1 Januari 2024. Nantinya, penerima kuota atau calon pembeli elpiji 3 kg bersubsidi akan dibatasi untuk warga yang sudah mendaftar di subsididepat.mypertamina.id basis data.
Keputusan ini mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Kepdirgen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Tahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Distribusi Isi Ulang. untuk Liquefied Petroleum Gas Tertentu Sesuai Target yang ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2023.
“Mulai 1 Januari 2024 akan diberlakukan hanya pengguna LPG tertentu yang sudah tercatat di sistem dan/atau aplikasi berbasis web yang dapat membeli LPG tertentu,” tulis Dirjen, dikutip Selasa (7/3).
Melalui aturan tersebut, pemerintah hanya akan menjual elpiji sebanyak 3 kg kepada warga yang telah mendaftar dengan nama sesuai alamat atau by name and address, menurut database subsiditepat.mypertamina.id. Selain mempersempit target penerima, pemerintah juga membatasi jumlah pembelian elpiji bersubsidi menjadi 3 kg per bulan.
Sambil menunggu implementasi di lapangan yang baru dimulai awal tahun depan, saat ini pemerintah tengah melakukan proses pendataan pengguna LPG 3 kg per 1 Maret 2023.
Pengumpulan mandiri data pengguna LPG semangka melalui subsiditepat.mypertamina.id. mensyaratkan calon pembeli mengisi data berupa nama lengkap, nomor KK, NIK, dan alamat lengkap meliputi desa, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi. Ada juga bidang opsional seperti nomor ponsel dan alamat email.
Pendataan pengguna LPG 3 kg kabupaten/kota di Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat akan dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Maret 2023. Sulawesi.
Hasil input data masyarakat akan diverifikasi dengan data dari Percepatan Penargetan Penanggulangan Kemiskinan (P3KE). LPG 3kg akan didistribusikan secara ketat ke rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani.
Nama dalam NIK atau KK yang terdaftar di subsiditepat.mypertamina.id hanya berlaku untuk single buyer yang bersangkutan. “Pembelian LPG tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah tercatat di sistem atau aplikasi berbasis web,” tulis Dirjen.
Penyaluran LPG 3 kg bersubsidi diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Liquefied Petroleum Gas Isi Ulang Tertentu Sesuai Target.
Penyaluran LPG 3 kg bersubsidi akan dilakukan melalui distributor dan sub distributor yang berbentuk perseorangan, koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh Pertamina sebagai badan usaha yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan penyaluran LPG 3 kg.