Pemerintah melalui Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas pembebasan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap terdakwa Henry Surya. Kasasi atas kasus penipuan dan penyelewengan dana di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD yang dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Fadil Zumhana, Kompol Agus Adrianto Kabareskrim, Deputi 3 KSP Bidang Perekonomian Edy Priyono, Jumat (27/1).
“Putusan kasus Indosurya mengejutkan Indonesia, pemerintahnya, dan rakyatnya. Kasus Indosurya sudah lama dibahas dan dinyatakan sebagai tindakan hukum yang sempurna sebagai tindak pidana baik oleh Polri, Kejaksaan Agung maupun PPATK namun dinyatakan bebas oleh pengadilan,” ujar Menkeh.
Mahfud menegaskan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa jelas melanggar Pasal 46 UU Perbankan karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin. Jika alasannya mengatasnamakan koperasi, 23.000 orang yang menyetor dana di KSP bukan anggota koperasi.
“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan mengajukan banding. Kami juga akan membuka kasus baru dalam kasus ini karena tempus delicti dan locus delicti, karena korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah mendidik bangsa ini untuk berpikir jernih dalam penegakan hukum,” kata Mahfud.
Mahfud melanjutkan, pemerintah juga akan segera melaksanakan keputusan PKPU untuk mengambil aset milik KSP untuk dibagi-bagi di antara anggota.
Mahfud juga merujuk pada kajian UU Koperasi yang sangat dibutuhkan. Untuk itu, pemerintah akan meminta pengertian DPR untuk mempercepat revisi UU Koperasi karena banyak penipuan berkedok koperasi. Diharapkan semua penipuan berkedok koperasi dapat dihentikan dan ditangkap.
“Saya juga meminta masyarakat berhati-hati untuk tidak menabung sembarangan, memilih usaha yang resmi dan sah,” kata Mahfud.
MenkopUKM Teten Masduki mengatakan, koordinasi ini untuk memastikan upaya hukum lebih lanjut yang dilakukan pemerintah dalam kasus KSP Indosurya.
Teten menegaskan, bagi pemerintah yang penting dan menjadi prioritas saat ini adalah melaksanakan putusan PKPU agar aset KSP Indosurya disita dan dibekukan kemudian membayar kewajiban kepada anggota yang mengalami kerugian.
Sebelumnya, Menteri Teten menegaskan putusan pengadilan atas kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak pihak merupakan contoh buruk bagi koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia. Putusan pengadilan, kata dia, telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang mengalami kerugian.