Sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar hari ini, Kamis (5/1) lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Sidang hari ini terlihat berbeda dari biasanya karena kehadiran orang tua Bharada E, Sunandag Yunus Lumiu dan Rineke Alma Pudihang. Kedua orang tuanya hadir untuk mendukung Bharada E yang didakwa sebagai pelaku penembakan Brigadir J.
Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya akan menceritakan semua yang diketahuinya untuk menjelaskan kasus tersebut. Dia mengatakan Bharada E akan tenang sehingga dia bisa bersaksi sepenuhnya.
“Tentu dalam hal ini dia adalah kolaborator keadilan, tentu dia akan bekerja sama, santai, dia akan mengatakan semuanya dengan tenang. Kami tidak khawatir,” kata Ronny kepada wartawan, Kamis (5/1).
Selain itu, Ronny juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kemarin, Rabu (4/1) telah melakukan pemeriksaan di TKP yakni rumah Duren Tiga dan rumah Saguling. Ronny mengatakan, dengan melakukan pemeriksaan di TKP, dirinya bisa membuktikan bahwa beberapa pernyataan yang dikatakan Richard benar, salah satunya terkait CCTV yang ada di setiap sudut ruangan.
Sementara itu, dalam kasus ini, Richard bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dijerat dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Yosua, ajudan Sambo yang saat itu masih menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam). ) Polri.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal. hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara seumur hidup, selama 20 tahun.