Parti Rakyat Adil Makmur (Prima) akan mengembalikan persyaratan pendaftaran partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024. Kesempatan itu muncul setelah Bawaslu RI memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan kesempatan kepada Parti Prima untuk menjalankan pemerintahan. perbaikan otentikasi.
Idham Holik, Koordinator Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, mengatakan hasil penetapan ulang Parti Prima akan diumumkan pada minggu ketiga April. “Hasil pemilu parpol yang akan bertanding akan kami tentukan setelah keputusan Bawaslu 001/2023 pada minggu ketiga April insya Allah 2023 secara detail,” kata Idham saat jumpa pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).
Langkah awal KPU adalah membuka kembali Sistem Informasi Politik (Sipol) Parti Prima. “Hari ini kita buka kembali (Sipol) dan kita klarifikasi teknis pengajuan persyaratan pendaftaran parpol yang diperbaiki seperti yang dipersyaratkan dalam keputusan Bawaslu,” kata KPU RI Idham Holik, Koordinator Bidang Teknis Pelaksanaan Pemilu, saat jumpa pers. di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).
Metode verifikasi Prima sama dengan yang digunakan partai politik lain peserta Pemilu 2024 pada Oktober, November, dan Desember 2022.
Idham mengatakan, target penetapan hasil verifikasi fakta pada pekan ketiga April bisa tercapai jika Parti Prima memenuhi beberapa syarat. Syaratnya, Parti Prima menyerahkan seluruh dokumen persyaratan pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu 2024 dalam jangka waktu yang ditentukan. “Kemudian, kami melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen tersebut,” lanjut Idham.
Jika hasil verifikasi administrasi dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, kata Idham, KPU akan mengambil sampel. “Sampel ini akan kami verifikasi, terutama sampel keanggotaan parpol. Kami akan verifikasi fakta kepengurusan, baik di pusat, daerah, maupun kabupaten/kota, sesuai data yang disampaikan kepada kami,” ujar Idham.
Hasil verifikasi fakta, lanjutnya, akan dipublikasikan secara detail oleh KPU di website jdih.kpu.go.id.
Sebelumnya, dalam keputusan bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 yang dibacakan Bawaslu dalam rapat pada Senin (20/3), KPU dinilai tidak sepenuhnya melaksanakan keputusan yang telah diambil sebelumnya. . Bawaslu. “Menyatakan bahwa terlapor telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran penyelenggaraan pemilu,” kata Rahmat saat membacakan putusan.
Berdasarkan keputusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Parti Prima untuk melakukan perbaikan verifikasi administrasi.
Perbaikan dilakukan dalam waktu 10 x 24 jam setelah hasil dikirim. Bawaslu berharap proses pengukuhan yang dilakukan terhadap Prima tidak mengganggu tahapan pemilu yang sedang berlangsung.
Selain memberi kesempatan kepada Parti Prima untuk melakukan perbaikan administrasi, Bawaslu menyatakan KPU harus menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil pengukuhan administrasi partai politik peserta pemilu.