Roscoe Pound adalah seorang pengacara, ahli botani, dan pendidik Amerika. Roscoe Pound adalah salah satu pemikir hukum yang pemikiran dan karyanya selalu diperbincangkan. Dia adalah tokoh terkemuka di sekolah yurisprudensi sosiologis dan realisme hukum pragmatis.
Sosoknya terkenal dalam perkembangan hukum karena kontribusinya terhadap ilmu tersebut. Demikian biografi Roscoe Pound, dilansir dari britannica.com dan Jurnal Hukum Padjadjaran (2014), berjudul ‘Harta Karun Roscoe Pound’ oleh Atip Latipulhayat.
Keluarga, Pendidikan, Karier, dan Kehidupan Akhir Roscoe Pound
Roscoe Pound (digital.library.ucla.edu)
Roscoe Pound lahir pada tanggal 27 Oktober 1870 di Lincoln, Nebraska, Amerika Serikat dengan nama lengkap Nathan Roscoe Pound. Orang tuanya adalah Stephen Bosworth Pound dan Laura Pound.
Stephen Pound adalah seorang juri terkenal. Bagi Roscoe Pound, ayahnya adalah orang yang paling jujur.
Selain itu, Roscoe Pound memiliki dua adik perempuan bernama Louise Pound dan Olive Pound. Louise Pound adalah ahli bahasa, cerita rakyat, dan profesor di Universitas Nebraska.
Setelah mempelajari botani di Universitas Nebraska dan hukum di Harvard dari tahun 1889 hingga 1890, Roscoe Pound diterima di Nebraska dan mempraktikkan hukum serta mengajar di universitas negeri dari tahun 1890 hingga 1903.
Latar belakang pendidikannya membuatnya dianggap sebagai sosok yang memiliki kecenderungan kuat untuk mengklasifikasikan materi hukum. Selain itu, Roscoe Pound juga dikenal sebagai sosok yang menjalankan hukum botani.
Roscoe Pound menjabat sebagai direktur survei botani negara bagian dari tahun 1892 hingga 1903. Selama masa jabatannya, Pound menemukan lumut langka yang disebut Roscopoundia.
Tak hanya itu, Roscoe Pound juga menjabat sebagai anggota Appellate Commission di Mahkamah Agung Nebraska dari tahun 1901 hingga 1903. Ia menghasilkan sekitar 102 legal opinion yang dijadikan referensi hingga saat ini. Roscoe Pound juga menjabat sebagai anggota Komisi Konsolidasi Hukum untuk Nebraska dari tahun 1904 hingga 1907.
Roscoe Pound juga mengajar di beberapa sekolah hukum di Universitas Nebraska, Universitas Northwestern, Universitas Chicago dari tahun 1909 hingga 1910, dan Universitas Harvard.
Selanjutnya, Roscoe Pound pergi ke Harvard dan menjadi Profesor Hukum dari tahun 1910 hingga 1937. Roscoe Pound juga menjabat sebagai dekan sekolah hukum dari tahun 1916 hingga 1936. Masa kepemimpinan Roscoe Pound diakui sebagai masa keemasan Sekolah Hukum Harvard.
Pasalnya, Roscoe Pound merancang sistem pendidikan hukum di Harvard agar kondusif untuk mengimplementasikan pemikiran hukumnya dengan aliran sosiologi hukum. Roscoe Pound dan lulusannya secara aktif berkontribusi untuk memperkuat program New Deal Presiden Franklin D Roosevelt.
Kemudian, pada tahun 1936, Roscoe Pound memutuskan pensiun sebagai Dekan. Tapi dia kemudian ditunjuk sebagai Profesor Tamu Harvard yang pertama.
Selanjutnya pada tahun 1938, Roscoe Pound diangkat sebagai Direktur Konferensi Nasional Dewan Yudisial. Roscoe Pound juga dianugerahi medali oleh American Bar Association pada tahun 1940 atas jasanya dalam mengembangkan pemikiran hukum di Amerika.
Meskipun Roscoe Pound pensiun pada tahun 1947, dia terus mengajar di berbagai sekolah hukum. Tak hanya itu, Roscoe Pound juga menerbitkan karyanya.
Beberapa waktu kemudian, Roscoe Pound meninggal pada tanggal 1 Juli 1964 di Cambridge, Massachusetts. Roscoe Pound meninggalkan ribuan makalah hukum termasuk Yurisprudensi lima jilidnya. Roscoe Pound menulisnya pada tahun 1959 yang juga merupakan mahakarya atau magnum opus miliknya.
Dalam karyanya, Roscoe Pound juga menggunakan teori-teori pemikir hukum lainnya. Para pemikir hukum tersebut antara lain Rudolf Von Jhering tentang fungsi hukum sebagai alat untuk melindungi kepentingan.
Teori Terkemuka Roscoe Pound: Legislasi Sosiologis dan Sosiologi Hukum
Roscoe Pound (Lembaga Pound untuk Keadilan Sipil)
Roscoe Pound membedakan antara pengertian sosiologi hukum dan sosiologi hukum. Yurisprudensi sosiologis adalah istilah yang mengacu pada hal-hal praktis. Makna tersebut berkaitan dengan bagaimana hukum itu dilaksanakan. Kemudian istilah yang kedua yaitu sosiologi hukum berarti istilah yang berkaitan dengan persoalan teoritis.
Melalui karyanya, Roscoe Pound ingin mengubah hukum dari tataran teoretis (law in book) menjadi hukum dalam kenyataan (law in action). Roscoe Pound juga menganjurkan realisme hukum pragmatis.
Roscoe Pound menyatakan bahwa hukum yang sebenarnya bukanlah hukum yang ditegakkan. Hukum bukan hanya apa yang tertera, tertulis dalam undang-undang, tetapi apa yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum dan/atau setiap orang yang menjalankan fungsi pelaksanaan undang-undang dengan konsep hukumnya yang berarti ketika undang-undang dapat bertindak sebagai cara untuk mengubah masyarakat.
Pemikiran ini juga dikenal hingga saat ini. Terbukti bahwa istilah ‘hukum sebagai alat rekayasa sosial’ merupakan istilah yang menonjol terkait erat dengan sosok Roscoe Pound. Bahkan di Indonesia, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Mochtar Kusumaatmadja memperkenalkan pemikirannya tentang perkembangan hukum di Indonesia pada tahun 1970-an.