liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Memahami Teori Social Engineering Roscoe Pound

Roscoe Pound dikenal sebagai pakar hukum terkemuka di bidang yurisprudensi sosiologis dan realisme hukum pragmatis. Roscoe Pound memiliki keinginan untuk mengubah hukum dari tataran teori atau hukum dalam buku menjadi hukum dalam kenyataan atau hukum dalam tindakan.

Roscoe Pound lahir pada tanggal 27 Oktober 1870 di Nebraska, Amerika Serikat. Orang tuanya adalah Stephen Bosworth Pound dan Laura Pound. Ia merupakan lulusan University of Nebraska kemudian melanjutkan sekolah hukum di Harvard Law School.

Berkaitan dengan hal tersebut, menarik untuk membahas teori rekayasa sosial Roscoe Pound. Simak ulasan teori Roscoe Pound yang dilansir dari Jurnal Ilmu Hukum Padjadjaran (2014) berjudul ‘Harta Karun Roscoe Pound’ karya Atip Latipulhayat.

Teori Rekayasa Sosial

Teori Bunga Roscoe Pound (alchetron.com)

Rekayasa Sosial oleh Roscoe Pound menggunakan dua kata. Pertama adalah sosial, yang mengacu pada kelompok individu yang membentuk masyarakat. Kedua, Teknik, yaitu ilmu terapan yang digunakan para insinyur untuk menghasilkan produk akhir yang dibutuhkan masyarakat.

Pemikiran ini lahir ketika Amerika Serikat (AS) sedang mengalami masa perubahan sosial yang signifikan. Namun, pada saat yang sama, para ahli hukum berpikir secara statis dan menempatkan hukum sebagai sesuatu yang tetap. Roscoe Pound juga percaya bahwa hukum dapat digunakan sebagai sarana perubahan sosial sehingga para ahli hukum dan hakim harus berhenti bersikap kaku dan kaku, tetapi beradaptasi dan mengakomodasi perubahan.

Rekayasa sosial, atau dikenal sebagai rekayasa sosial, adalah konsep utama dan dominan dari seluruh pemikiran Roscoe Pound. Ini adalah konsekuensi logis dari pemikiran Pound atas dasar sosiologi.

Roscoe Pound menjadikan sosiologi sebagai dasar utama untuk menciptakan teori hukumnya. Gagasan pokok dalam teori hukumnya adalah mengubah hukum pada tataran teoretis menjadi hukum menurut tatanan realitas. Baginya, hukum tidak dapat dipisahkan dan dipisahkan dari realitas sosial yang dinamis. Pemikiran ini tergolong dalam aliran sosiologis hukum.

Pemikiran ini merupakan respon terhadap positivisme hukum dan metode common law yang dominan hingga akhir abad ke-20. Baginya, positivisme hukum tidak responsif terhadap perubahan sosial dan tidak mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat.

Untuk memahami aliran fikih sosiologis yaitu dengan memahami tantangannya. Tantangannya berupa perilaku hukum dalam kerangka positivisme hukum. Bagi Roscoe Pound, positivisme hukum membuat hukum terisolasi dari realitas sosial.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka yurisprudensi sosiologis akan dipahami sebagai upaya agar hukum tidak terjebak. Caranya adalah dengan melakukan pendekatan agar hukum relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Belakangan, Roscoe Pound juga menyarankan kolaborasi antara akademisi hukum, peradilan, dan profesi hukum untuk mencapai tujuan tersebut. Konsep inilah yang disebutnya rekayasa sosial.

Teori Bunga Roscoe Pound (alchetron.com)

Istilah rekayasa sosial diperkenalkan oleh Roscoe Pound saat menjelaskan fungsi dan peran ahli hukum dan hukum. Bagi Roscoe Pound, seorang pengacara harus seperti seorang insinyur, seperti ketika membangun gedung, jembatan, dll.

Oleh karena itu, engineer akan menyiapkan perencanaan yang kemudian dilanjutkan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan. Kemudian engineer akan melakukan penyesuaian antara material yang terkumpul dengan rencana agar sesuai dengan kebutuhan.

Dia menganalogikan seorang pengacara dengan seorang insinyur ketika pengacara ingin membuat undang-undang. Pakar hukum harus memiliki perencanaan yang matang, mengetahui kebutuhan masyarakat, bahan-bahan yang diperlukan, kemudian menyesuaikan dan menyeimbangkan berbagai kepentingan. Selanjutnya akan tercipta bangunan hukum yang kuat sesuai dengan fungsinya.

Konsep Rekayasa Sosial untuk Roscoe Pound dirancang untuk menciptakan keseimbangan konflik kepentingan individu dalam masyarakat. Oleh karena itu, Roscoe Pound juga mengatakan bahwa konflik kepentingan adalah objek utama pengoperasian konsep Rekayasa Sosialnya.

Teori Bunga Roscoe Pound (legal-dictionary.thefreedictionary.com)

Konsep ini juga muncul atas dasar bahwa hukum adalah suatu cara yang mampu membentuk dan mengendalikan tingkah laku manusia. Roscoe Pound ingin menjadikan hukum sebagai media yang dinamis dan memungkinkan aspirasi masyarakat.

Dalam hal ini, Roscoe Pound menggunakan pendekatan multifaset dan berjenjang yang disebutnya interest theory untuk mencapai tujuan dari konsep social engineering. Terakhir, Roscoe Pound juga melakukan pemetaan.

Pemetaan yang dilakukannya adalah mencari dan menentukan apa yang menjadi kepentingan masyarakat, menginventarisasi dan mengklasifikasikan kepentingan tersebut, kemudian menerapkan keselarasan dan keseimbangan jika terjadi benturan kepentingan. Semuanya dilakukan oleh dan melalui hukum.

Kesimpulannya, menurut Roscoe Pound, tugas seorang hakim, ahli hukum, dan legislator adalah melakukan Social Engineering. Jika mampu mengidentifikasi dan melindungi kepentingan masyarakat, maka hukum menjamin kohesi sosial. Ia menyatakan bahwa kepentingan ini harus dilindungi undang-undang dengan memberikannya status hak hukum.

Tujuan dari konsep rekayasa sosial adalah membangun struktur masyarakat seefisien mungkin yang membutuhkan pemuasan keinginan dengan gesekan minimal dan pemborosan sumber daya. Artinya, hukum harus bekerja menyeimbangkan kepentingan-kepentingan yang saling bersaing dalam masyarakat untuk keuntungan sebesar-besarnya.