Roscoe Pound yang merupakan salah satu pakar hukum terkemuka dalam ilmu hukum sosiologis dan realisme hukum pragmatis. Teori lain yang menonjol adalah teori bunga Roscoe Pound.
Roscoe Pound memiliki keinginan untuk mengubah hukum dari tataran teori atau hukum dalam buku menjadi hukum dalam kenyataan atau hukum dalam tindakan. Oleh karena itu, Roscoe Pound yang mendukung realisme hukum pragmatis menyatakan bahwa hukum riil adalah hukum yang dilaksanakan.
Sejalan dengan itu, pembahasan mengenai teori bunga Roscoe Pound juga menarik untuk dibahas. Berikut ulasan teori bunga Roscoe Pound yang dilansir dari Jurnal Ilmu Hukum Padjadjaran (2014) berjudul Harta Karun Roscoe Pound oleh Atip Latipulhayat.
Teori Bunga Roscoe Pound
Roscoe Pound (legal-dictionary.thefreedictionary.com)
Menurut Roscoe Pound, kepentingan tertentu yang menurut kepentingan umum harus dilindungi undang-undang. Roscoe Pound juga menyampaikan bahwa tidak semua kepentingan tersebut harus dilindungi undang-undang. Pasalnya, ada kepentingan sosial yang bisa dilindungi oleh agama, estetika dan moral, dan bentuk perlindungan lainnya.
Mengenai fungsi hukum, Roscoe Pound mengatakan bahwa fungsi utama hukum adalah melindungi kepentingan. Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan umum, sosial dan pribadi.
Perlindungan terhadap ketiga kepentingan tersebut harus seimbang. Keseimbangan ini adalah inti dari keadilan. Oleh karena itu, Roscoe Pound menjadikan tiga kategori kepentingan, yaitu kepentingan individu, kepentingan umum, dan kepentingan nasional sebagai penjaga kepentingan rakyatnya.
1. Kepentingan Perorangan (Individual Interest)
Teori bunga Roscoe Pound yang pertama adalah minat individu. Kepentingan individu ini kemudian disamakan dengan hukum perdata (private law). Perwujudan dari kepentingan individu tersebut adalah permintaan, tuntutan, keinginan, dan harapan yang berkaitan dengan kepentingan pribadi.
Roscoe Pound membagi kepentingan individu menjadi tiga kelompok, yaitu:
Kepentingan Pribadi: kebebasan kepentingan, reputasi, kehormatan, perlindungan hak pribadi, kebebasan berkeyakinan dan berpendapat. Hubungan Rumah Tangga: pernikahan. Kepentingan Substantif: kepemilikan aset, kebebasan berserikat, dan kelanjutan pekerjaan.
2. Kepentingan Umum
Teori kepentingan kedua Roscoe Pound adalah kepentingan publik. Kepentingan umum ini disamakan dengan hukum publik. Manifestasi dari kepentingan publik ini adalah tuntutan, keinginan, tuntutan, dan harapan individu yang berkaitan dengan kehidupan politik. Kepentingan umum memiliki karakteristik dan berkaitan dengan kepentingan nasional.
3. Minat Sosial
Teori minat Roscoe Pound selanjutnya adalah minat sosial. Kepentingan sosial didefinisikan oleh Roscoe Pound sebagai tuntutan, tuntutan, keinginan dan aspirasi masyarakat beradab yang ingin diwujudkan dalam kehidupan sosialnya. Wujud dari kepentingan sosial ini adalah jaminan kesehatan, jaminan keamanan, dan keamanan dan ketertiban.
Untuk meringkas ketika kepentingan-kepentingan ini menjadi keseimbangan yang harmonis, Roscoe Pound juga menciptakan konsep yang diakui oleh para pemikir hukum lainnya. Konsep rekayasa sosial juga menjadi konsep yang dianggap sebagai gagasan utama dari keseluruhan gagasan hukum Roscoe Pound.
Melalui konsep rekayasa sosial, Roscoe Pound membandingkan seorang pengacara dengan seorang insinyur. Ketika seorang insinyur berencana membangun sebuah jembatan, dia akan membuat rencana terlebih dahulu dengan mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan.
Kemudian, engineer akan menyesuaikan dengan pertimbangan situasi aktual di lapangan. Bagi Roscoe Pound, seorang ahli hukum harus mampu menghasilkan hukum yang mengakomodir kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Melalui konsep rekayasa sosial, para ahli hukum dan hakim dituntut untuk tidak kaku dalam memahami hukum. Para ahli hukum ini harus mengakomodir perubahan masyarakat agar tercipta kepuasan dalam memenuhi kepentingan dan aspirasi masyarakat serta meminimalisir gesekan sosial dengan adanya hukum.
Nasihat Roscoe Pound tentang Konflik Kepentingan
Teori Bunga Roscoe Pound (alchetron.com)
Mengenai teori bunga Roscoe Pound di atas, ada beberapa saran yang bisa diterapkan. Sebagai cara untuk meminimalisasi konflik kepentingan, Roscoe Pound menyarankan agar semua kepentingan tersebut dikemas dalam bentuk tertentu sehingga memiliki kualitas yang sama.
Misalnya, kebebasan pribadi adalah untuk kepentingan individu dan keamanan nasional adalah untuk kepentingan umum. Kedua kepentingan ini dapat dikemas dalam bentuk tertentu.
Negara sebagai pihak memiliki kepentingan untuk menjaga keamanan negara dari bahaya. Oleh karena itu, dalam hal-hal tertentu negara membatasi kebebasan pribadi demi keamanan nasional.
Fenomena dan situasi ini akan membuat seseorang merasa kebebasan pribadinya dibatasi dan timbul konflik kepentingan. Oleh karena itu, untuk menghadapinya, para ahli hukum harus menemukan keseimbangan antara nilai-nilai masing-masing pihak dan menemukan serta memutuskan seberapa besar kepentingan pribadi yang akan diberikan kepada rakyat agar negara tetap aman.
Menurut Roscoe Pound, konflik kepentingan harus ditempatkan pada bidang yang sama yaitu kepentingan masyarakat. Melalui contoh ini, kebebasan pribadi adalah kebebasan individu yang juga merupakan kepentingan sosial.
Jika kepentingan individu ditentukan dari sudut pandang masyarakat, maka menjadi kepentingan masyarakat juga. Sementara itu, negara memiliki kepentingan dalam menjaga keamanan nasional. Masyarakat juga akan menerimanya sebagai kepentingan pribadinya.
Ini merupakan wujud kepentingan publik dan masyarakat secara berdampingan. Perwujudan ini menjadikan kepentingan umum juga kepentingan masyarakat dari sudut pandang masyarakat.