Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memperpanjang masa tahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo selama 30 hari dari 7 Februari menjadi 8 Maret 2023.
“Perpanjangan 30 hari kedua sudah dicabut, terhitung 30 hari sejak 7 Februari 2023,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/2), seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa tahanan Ferdy Sambo dari 8 Januari 2023 menjadi 6 Februari 2023. Masa penahanan Sambo diperpanjang karena hukumannya baru dibacakan pada 13 Februari 2023.
Hukum yang mendasari perluasan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHP.
Sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kini memasuki tahap akhir persidangan dan telah melewati tahap pembacaan duplikasi.
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 13 Februari 2023. Putusan kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan pada 14 Februari 2023, sedangkan putusan untuk Richard Eliezer akan dibacakan pada 15 Februari 2023.
Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.