liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Manuver PDIP Dinilai Turut Sebabkan Perppu Ciptaker Belum Disahkan DPR

Ujang Komarudin, Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia, menilai ada indikasi pergerakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP di balik tertundanya pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker . Pergerakan ini terlihat dari tidak adanya agenda Badan Permusyawaratan DPR untuk membawa Perppu ke rapat paripurna DPR, Kamis (16/2) lalu.

Kata Ujang, PDI-P bisa menolak kebijakan Presiden Joko Widodo di parlemen. Ujang menilai Perppu Cipta Kerja yang tidak dikukuhkan pada sidang III 10 Januari hingga 16 Februari 2023 tidak terlepas dari kontribusi PDIP.

“Ya, sepertinya ini terkait dengan tidak disahkannya Perppu Ciptaker karena sepertinya PDIP menginginkannya,” ujar Ujang, Senin (20/2).

Menurut Ujang, jika ada tipu muslihat PDIP terkait dengan kepentingan PDIP di Pilkada 2024 dan Pilpres. Ia mengatakan, bukan tidak mungkin politisi PDIP berusaha menyelamatkan dukungan dari kelompok buruh yang merupakan konstituen utama PDIP. .

Lebih lanjut, kata dia, dinamika pembahasan Perppu Cipta Kerja di DPR tak lepas dari tarik ulur kepentingan politik. Namun, dia mengatakan hal itu bisa berubah di masa depan.

“Ini bisa menjadi bagian dari tarik tambang yang akan kita lihat ke depan apakah bisa dilewati atau tidak,” kata Ujang.

Ujang menilai jika Perppu Cipta Kerja tidak dikukuhkan maka ini akan menjadi perjuangan nyata PDI-P untuk buruh. Namun, jika Perppu Ciptaker akhirnya disetujui, dia berkesimpulan tujuannya hanya untuk politik elektoral.

Ketua Fraksi PDIP Senayan Utut Adianto membantah penilaian Ujang. Menurutnya, sikap Fraksi PDIP sudah jelas terhadap Perppu Cipta Kerja. Sikap itu juga disampaikan dalam rapat Badan Legislatif DPR dengan pemerintah, Rabu (15/2).

“Fraksi PDI Perjuangan menyepakati (Perppu Ciptaker) pandangan fraksi mini saat pengambilan keputusan di Baleg,” ujar Utut kepada Katadata.

Perppu masih berlaku

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Achmad Baidowi mengatakan, Perppu Cipta Kerja masih berlaku meski belum mendapat persetujuan paripurna. Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pendapat sejumlah ahli konstitusi yang menyebut Perppu otomatis batal demi hukum karena tidak mendapat persetujuan paripurna.

Baidowi menjelaskan, Perppu sudah mendapat persetujuan dari 7 dari 9 fraksi di DPR. Dua fraksi yang menolak pengesahan Perppu adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Demokrat. Perppu dibatalkan dalam rapat paripurna karena masalah prosedural karena hingga rapat paripurna dimulai belum ada agenda untuk mengukuhkan Perppu Cita Kerja yang diajukan Badan Permusyawaratan.

Sesuai aturan DPR, agenda yang akan dibahas dalam rapat paripurna harus mendapat persetujuan BAM. Berdasarkan situs resmi DPR, Bamus beranggotakan 63 politisi Senayan yang terdiri dari pimpinan DPR yang dipimpin oleh marga. Bamus diketuai oleh Puan Maharani dan 13 dari 28 anggotanya berasal dari PDIP.

Terkait kelanjutan pembahasan Bamus, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pengesahan Perppu akan dilakukan pada Sidang IV yang dimulai pada 14 Maret mendatang.

“DPR dan pemerintah akan membahas Perppu sesuai dengan mekanisme legislasi yang berlaku dengan memperhatikan aspirasi masyarakat,” kata Sufmi usai rapat paripurna DPR.

Sebelumnya, Direktur Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan, Fajri Nursyamsi mengatakan, mengacu pada UUD 1945 pasal 22 ayat 2 disebutkan Perppu perlu mendapat persetujuan DPR pada sidang berikutnya. Selanjutnya dalam Pasal 22 ayat 3 disebutkan bahwa jika Perppu tidak disetujui maka harus dibatalkan. Direktur

Ia mengatakan, persetujuan yang sudah didapat di DPR tidak bisa diartikan sebagai persetujuan dari DPR. Pasalnya, Baleg merupakan alat pelengkap DPR. Padahal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undang menyatakan bahwa Perppu harus mendapat persetujuan paripurna DPR.