Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan siap memberikan penjelasan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada DPR.
“Pokoknya Rabu (29/3) saya datang, jadi yang bersuara lantang juga akan datang,” kata Mahfud saat ditemui di acara Lembaga Persahabatan Nasional Organisasi Islam (LPOI) di Jakarta, Sabtu (25/10). . /3).
Mahfud mengatakan dirinya diundang DPR RI untuk menghadiri rapat kerja dengan PPATK pada Rabu (29/3). “Ya, saya akan diundang ke sana pada hari Rabu,” katanya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tak mempermasalahkan dirinya dan PPATK dilaporkan oleh Himpunan Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kepolisian. Tepatnya mendukung laporan tersebut. “Nggak apa-apa, bagus (diberitakan),” kata Mahfud.
Ia juga menegaskan, laporan itu juga untuk mengetahui benar tidaknya apa yang disampaikan DPR terkait pelanggaran kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak berada di bawah DPR. “Tes logis dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah di bawah DPR ya,” kata Mahfud.
Sebelumnya, MAKI berencana melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Satreskrim Polri terkait dugaan tindak pidana rahasia Dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya akan turun ke Barak Polri, Selasa (28/3).
“Tiga hari lalu saya lapor PPATK. Mulai hari ini saya tambah Pak Mahfud ya? Selasa, sehari sebelum rapat tanggal 29 Maret,” kata Boyamin.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyebut ancaman pidana penjara maksimal empat tahun bagi Pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 lebih tepatnya kewajiban menyimpan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang secara akurat.