Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi kerugian negara dalam pembebasan lahan jalan tol. Deputi Pencegahan dan Pengawasan KPK Pahala Nainggolan mengatakan ada dana pembebasan lahan jalan tol senilai Rp 4,5 triliun yang tidak dikembalikan ke operator setelah konstruksi selesai.
Pahala tidak merinci lebih lanjut bagian jalan tol mana yang dimaksud sehubungan dengan pembebasan lahan tersebut. Menurut dia, dana itu harus dikembalikan setelah pembangunan tol selesai.
Karena itu, Pahala berencana memanggil pihak perusahaan jalan tol untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Semua pihak dipanggil, Rp 4,5 triliun itu banyak,” kata Pahala di Jakarta, Kamis (9/3).
KPK juga menemukan persoalan lain dalam pengelolaan jalan tol. Salah satu dampak dari temuan KPK itu adalah jabatan dua petinggi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai komisaris operator tol. Pahala mengatakan, ada lima staf BPJT yang menjadi komisaris di lima Badan Usaha Tol atau BUJT.
Hal ini sudah dilaporkan ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. “Menteri sudah sepakat, nanti lima pejabat BPJT diberhentikan. Siapa namanya, tanya Menteri PUPR,” kata Pahala di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kamis (9/3).
Namun, Pahala tidak menekankan posisi kelima staf BPJT tersebut. Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id, empat dari lima BUJT memiliki keterkaitan langsung dengan BUMN, khususnya PT Jasa Marga Tbk.
Selain itu, empat dari lima anggota BPJT tercatat sebagai komisaris di lima BUJT. Satu-satunya anggota yang bukan komisaris di BUJT adalah Danang Parikesit yang juga Kepala BPJT.
Dana yang dikeluarkan pemerintah sejak 2016 hingga 2021 untuk pembebasan lahan 57 proyek jalan tol mencapai Rp 79,4 triliun. Semua jalan tol ini masuk dalam daftar proyek strategis.