liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Minta Maaf Soal Pernyataan Sistem Pemilu

Ketua KPU Hasyim Asy’ari meminta maaf atas pernyataan terkait sistem pemilu yang disampaikannya pada acara Catatan Akhir Tahun KPU 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, 29 Desember 2022. Pernyataan itu membuat Hasyim mengadu kepada Penyelenggara Pemilu. Dewan Etik karena dianggap partisan.

“Terdakwa kembali memberikan penjelasan tentang sistem pemilu dan meminta maaf jika ternyata pernyataan pengadu terkait sistem pemilu menyebabkan pembahasan yang berkepanjangan dan mungkin tidak perlu,” ujar Hasyim saat bersaksi sebagai terdakwa dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Rapat DKPP, Jakarta, Senin (27/2).

Sebelumnya, Hasyim menjelaskan bahwa pernyataannya mengenai kemungkinan sistem pemilu Indonesia kembali ke sistem proporsional tertutup hanya sebatas informasi. Dia menyatakan tidak berniat ikut campur dalam proses pemilihan.

Menurut Hasyim, pernyataannya terkait dalil gugatan a quo itu dilakukan semata-mata untuk menjalankan tugas yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hasyim merasa memiliki kewajiban untuk menyampaikan kepada publik perkembangan terkini terkait penyelenggaraan pemilu termasuk wacana sistem pemilu.

Hasyim juga menegaskan, pernyataan itu tidak menunjukkan dirinya mendukung atau setuju dengan penerapan sistem pemilu antara sistem proporsional terbuka atau tertutup. Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan selaku pelapor mengapresiasi permintaan maaf tersebut.

Menurut kami, (masalah ini) tidak perlu diperdebatkan lagi. Namun, yang penting pelapor dan seluruh petugas KPU tidak lagi membuat pernyataan yang tidak produktif,” ujarnya.

Prodewa pun, lanjut Fauzan, berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat menekan seluruh penyelenggara pemilu untuk tidak membuat pernyataan yang tidak bermanfaat bagi publik. Ia berharap penyelenggara pemilu bisa lebih profesional.

Batalkan Laporan

Dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait pernyataan tentang sistem pemilu, sebenarnya penggugat telah mencabut gugatannya. Namun, DKPP tetap menggelar sidang terhadap Hasyim Asy’ari. Muhammad Fauzan Irvan selaku pelapor menyatakan mencabut laporan tersebut, namun DKPP tetap melanjutkan persidangan.

“DKPP tidak terikat dengan pencabutan pengaduan atau laporan,” kata Heddy.

Heddy mengatakan hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara KEPP. Aturannya menyebutkan, dalam hal pengaduan dan/atau laporan yang sudah dicatat dalam berita acara verifikasi, materinya dibatalkan oleh pengadu atau pelapor.

Fauzan mengatakan, pembatalan laporan itu berdasarkan konfirmasi atas apa yang disampaikan Ketua KPU RI. Katanya, ia mendapat kejelasan dari apa yang dikatakan Hasyim.