Ketua KPU Hasyim Asy’ari meminta maaf atas pernyataan terkait sistem pemilu yang disampaikannya pada acara Catatan Akhir Tahun KPU 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, 29 Desember 2022. Pernyataan itu membuat Hasyim mengadu kepada Penyelenggara Pemilu. Dewan Etik karena dianggap partisan.
“Terdakwa kembali memberikan penjelasan tentang sistem pemilu dan meminta maaf jika ternyata pernyataan pengadu terkait sistem pemilu menyebabkan pembahasan yang berkepanjangan dan mungkin tidak perlu,” ujar Hasyim saat bersaksi sebagai terdakwa dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Rapat DKPP, Jakarta, Senin (27/2).
Sebelumnya, Hasyim menjelaskan bahwa pernyataannya mengenai kemungkinan sistem pemilu Indonesia kembali ke sistem proporsional tertutup hanya sebatas informasi. Dia menyatakan tidak berniat ikut campur dalam proses pemilihan.
Menurut Hasyim, pernyataannya terkait dalil gugatan a quo itu dilakukan semata-mata untuk menjalankan tugas yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hasyim merasa memiliki kewajiban untuk menyampaikan kepada publik perkembangan terkini terkait penyelenggaraan pemilu termasuk wacana sistem pemilu.
Hasyim juga menegaskan, pernyataan itu tidak menunjukkan dirinya mendukung atau setuju dengan penerapan sistem pemilu antara sistem proporsional terbuka atau tertutup. Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan selaku pelapor mengapresiasi permintaan maaf tersebut.
Menurut kami, (masalah ini) tidak perlu diperdebatkan lagi. Namun, yang penting pelapor dan seluruh petugas KPU tidak lagi membuat pernyataan yang tidak produktif,” ujarnya.
Prodewa pun, lanjut Fauzan, berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat menekan seluruh penyelenggara pemilu untuk tidak membuat pernyataan yang tidak bermanfaat bagi publik. Ia berharap penyelenggara pemilu bisa lebih profesional.
Batalkan Laporan
Dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait pernyataan tentang sistem pemilu, sebenarnya penggugat telah mencabut gugatannya. Namun, DKPP tetap menggelar sidang terhadap Hasyim Asy’ari. Muhammad Fauzan Irvan selaku pelapor menyatakan mencabut laporan tersebut, namun DKPP tetap melanjutkan persidangan.
“DKPP tidak terikat dengan pencabutan pengaduan atau laporan,” kata Heddy.
Heddy mengatakan hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara KEPP. Aturannya menyebutkan, dalam hal pengaduan dan/atau laporan yang sudah dicatat dalam berita acara verifikasi, materinya dibatalkan oleh pengadu atau pelapor.
Fauzan mengatakan, pembatalan laporan itu berdasarkan konfirmasi atas apa yang disampaikan Ketua KPU RI. Katanya, ia mendapat kejelasan dari apa yang dikatakan Hasyim.