Kejaksaan Agung telah menangkap empat tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan slot orbit satelit 123° Bujur Timur (BT) untuk kontrak sewa satelit Artemis Avanti pada 2015 di Kementerian Pertahanan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik memeriksa keempat tersangka.
Menurut Ketut, keempat tersangka tersebut adalah Komisaris Utama PT DNK berinisial AW, Dirut PT DNK berinisial SCW, mantan Dirjen TNI Kemhan periode Desember 2013-Agustus 2016. Laksamana Muda (Purn) AP. Tersangka terakhir adalah WNA spesialis PT DNK berinisial TFH.
“Penangkapan empat tersangka dilakukan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri,” kata Ketut, Jumat (13/1).
Ketut menjelaskan, penangkapan tersangka oleh Penyidik Konektivitas dilakukan dalam rangka melimpahkan perkara ke tingkat penuntutan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHP tentang objektif dan subjektif. syarat bagi terdakwa. penangkapan tersangka. Menurut Ketut, saat dilakukan pemeriksaan dan penangkapan, keempat tersangka dalam keadaan sehat dan didampingi pengacara.
“Tindakan (korupsi) ini merugikan negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Ketut.
Lebih lanjut, dia mengatakan, tindakan tersangka dalam kasus ini di Kementerian Pertahanan bersamaan dengan diperolehnya slot orbit satelit 123° Bujur Timur (BT) untuk kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti. Alasan yang digunakan adalah dalam keadaan darurat untuk menyimpan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123° Bujur Timur (BT).
Nyatanya, satelit Artemis yang disewa tidak berfungsi. Spesifikasi satelit Artemis tidak sama dengan satelit sebelumnya yaitu Garuda-1 sehingga tidak dapat digunakan dan tidak dapat digunakan.