Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate untuk kedua kalinya pada Rabu (15/3). Plate sedang dalam investigasi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 Kominfo BAKTI periode 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kuntadi menyatakan, Plate sudah diperiksa selama 6 jam. Ada 26 pertanyaan yang diajukan tim investigasi ke Kementerian Informasi dan Komunikasi.
Menurut Kuntadi, tim investigasi telah memperoleh penjelasan yang cukup komprehensif mengenai beberapa poin pengadaan proyek tersebut dari penjelasan Plate. Selanjutnya, tim penyidik akan memasuki tahap selanjutnya untuk menentukan nasib Sekjen Partai Nasional Demokrat dalam menangani kasus tersebut.
“Selanjutnya kami akan gelar perkara secepatnya untuk menentukan posisinya,” kata Kuntadi, di Gedung Bulat Jampidsus, Kejaksaan Agung, usai diperiksa Johnny G Plate.
Kuntadi menjelaskan, gelar perkara tidak hanya untuk menentukan nasib Plate. Kejaksaan Agung akan menentukan langkah selanjutnya termasuk menentukan langkah tindak lanjut terhadap 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo.
Dalam pemeriksaan, tim penyidik meminta penjelasan Plate terkait aliran dana Rp534 juta yang diterima adiknya, Gregorius Alex Plate. Dari proses klarifikasi, tim investigasi meyakini dana yang didapat Alex berasal dari BAKTI.
Di sisi lain, Kuntadi menyebut Alex sebenarnya tidak ada hubungannya dengan proyek BTS dan BAKTI milik Kominfo. Meskipun demikian, tim investigasi menemukan beberapa tanda-tanda pelanggaran. Namun, dia menyatakan belum bisa menjelaskan lebih lanjut dan semua informasi akan disampaikan dalam judul perkara.
Mengenai waktu eksekusi kasus tersebut, Kuntadi tidak memberikan keterangan apapun. Namun, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Ketut Sumedana memberi kesan bahwa kasus tersebut akan digelar dalam waktu seminggu ke depan.
Plate sendiri tidak banyak berkomentar kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan. Ia mengatakan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia mendukung pengusutan kasus tersebut hingga tuntas.
“Informasi yang diberikan adalah informasi yang saya tahu, yang saya pahami dan yang saya anggap benar sebagai saksi. Saya telah melakukannya dengan penuh tanggung jawab,” kata Olate kepada wartawan.
Penjelasan Manipulasi
Selama penyelidikan enam jam, tim investigasi mengumpulkan informasi dari Johnny G Plate dalam perannya sebagai pengguna anggaran. Plate juga ditanya tentang pengawasan yang dilakukan di proyek tersebut.
Dalam jumpa pers, Senin (13/3), Kuntadi menyebut proyek itu mahal karena adanya konspirasi jahat. Selain itu, tim juga mendalami bagaimana pelaksanaan rencana pembangunan BTS tersebut dilakukan.
Kuntadi menjelaskan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) direncanakan akan dilaksanakan dalam jangka waktu lima tahun berturut-turut. Namun pada prakteknya dilakukan dalam satu periode yaitu satu tahun.
“Jadi seperti yang kita tahu pelaksanaannya tidak berjalan sesuai rencana,” kata Kuntadi.
Kejaksaan Agung juga mengusut manipulasi progres proyek. Saat sidak, Kejaksaan mendapat laporan bahwa pada dasarnya proyek tersebut belum 100 persen selesai.
“Dalam laporan itu dipaksakan seolah-olah sudah mencapai 100 persen, jadi pembayaran bisa dilakukan meski kemudian ditemukan kesalahan sehingga dibulatkan,” kata Kuntadi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memanggil Johnny G Plate pada Selasa (14/2). Usai pemeriksaan, Johnny mengaku telah memberikan informasi terkait permasalahan hukum terkait pembangunan BTS 4G oleh Badan Layanan Umum BAKTI.
Kejaksaan Agung menaikkan status dugaan korupsi BTS Bakti ke tahap penyidikan pada November 2022. Kejaksaan menduga korupsi dilakukan pada 2020-2022 dalam proyek ketersediaan paket BAKTI 4G BTS 1-5. Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah Direktur Kominfo BAKTI Anang Acmad Latief (AAL). Selain Anang, tersangka lainnya adalah Direktur Kemenag Galumbang Menak, Spesialis Pembangunan Manusia Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto (YS). Dua tersangka lainnya adalah akuntan PT Huawei Technology Indonesia (HWI) Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).