Sekjen (Sekretaris Jenderal) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan calon presiden yang akan diusung PDIP pada Pilpres 2024 harus lahir dari proses kaderisasi atau berasal dari dalam partai. Pernyataan ini menanggapi kabar duet Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
“Bagi PDI Perjuangan, pemimpin lahir dari pembentukan kader. Calon presiden datang dari pedalaman. Itu amanat dari Puan Megawati,” kata Hasto kepada wartawan seusai bekerja di Surabaya, Minggu.
Dia menjelaskan, mitra politik harus melihat semua komponen secara utuh. Menurutnya, PDI Perjuangan memiliki mekanisme demokrasi yang unik dan telah melahirkan banyak pemimpin yang berwibawa, baik di tingkat daerah maupun nasional.
“Pertandingan menjodohkan pemimpin tidak hanya melihat aspek pemilihan, tapi dari kepemimpinannya, kemampuan memecahkan masalah sesuai desain untuk masa depan,” katanya.
Ia berharap, kehadiran pemimpin dari PDI Perjuangan akhirnya bisa memberikan dampak positif, baik dari sisi kesejahteraan rakyat maupun manajemen pembangunan. Salah satu contoh menurutnya adalah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang lahir dari kader partai.
“Tipe mekanisme regenerasi yang berjalan dengan baik dan terbukti mampu melahirkan banyak pemimpin di Kota Surabaya adalah Pak Eri,” ujarnya.
Namun, menurut Hasto, keputusan penetapan calon presiden dari PDI Perjuangan sepenuhnya menjadi kewenangan Ketua Umum Megawati Soekarno Putri. Hasto menilai Megawati telah mengambil keputusan yang tepat terkait nama calon presiden yang akan berlaga di konstelasi politik 2024.
“Terkait capres dan cawapres itu kewenangan Megawati, jadi tunggu waktu yang tepat,” ujarnya.
Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung mulai 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pilkada), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan melalui jalur politik. partai atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat memperoleh kursi DPR sekurang-kurangnya 20 persen atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya untuk anggota DPR.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen. Dengan demikian, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Sementara, pasangan calon masih bisa maju jika didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.