Parti Rakyat Adil Makmur atau Parti Prima memenangkan gugatan yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/3) itu mengakibatkan ditundanya pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
Sekjen Partai Prima Doweeks Oktavianus mengatakan gugatan itu diajukan karena merasa ada kecurangan dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU. Penetapan KPU memungkinkan Parti Prima ikut serta dalam verifikasi fakta dan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Domingus mengatakan, dalam prosesnya, pihak Prima sudah memenuhi semua persyaratan. Ia menilai, partai tersebut memenuhi beberapa syarat seperti keanggotaan partai. Namun, berdasarkan fakta yang mereka temukan di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, syarat yang disampaikan partai Prima turun menjadi 97%.
“Artinya ada kesalahan dalam polling KPU. Dinyatakan syarat terpenuhi 100%, lalu tiba-tiba di polling turun jadi 97%,” kata Domingus, di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Jumat. (3/3).
Atas putusan itu, kata Domingus, Parti Prima kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan pengaduan ke Bawaslu. Partai menilai berdasarkan hasil verifikasi pendahuluan di masyarakat sipil, ada standar ganda yang diterapkan KPU.
“Karena di daerah tertentu ada anggota yang bermasalah etik yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih berkelanjutan, ada yang dinyatakan memenuhi syarat, tetapi di daerah tertentu dinyatakan tidak memenuhi syarat, artinya ada standar ganda yang digunakan. oleh KPU,” kata Dominus.
Bawaslu menerimanya
Dalam proses gugatan itu, kata dia, Bawaslu mengakui ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU. Berdasarkan keputusan tersebut, Bawaslu memberikan waktu 1 x 24 jam untuk mengoreksi sekitar 13.000 data anggota.
Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id, merujuk situs resmi Bawaslu, pada sidang ajudikasi Bawaslu pada 4 November 2022, telah diputuskan mengabulkan sebagian besar permohonan yang diajukan oleh lima parpol tersebut. Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah permohonan Pihak Prima dengan nomor registrasi 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022,
“Memerintahkan pihak termohon (KPU) untuk memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan berkas koreksi dalam waktu 1 x 24 jam,” ujar Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja saat itu.
Keputusan sidang lainnya adalah memerintahkan Partai Prima untuk memberitahukan kepada KPU tentang kesempatan untuk menyampaikan dokumen yang perlu dikoreksi. Waktu penyampaian paling lambat 1×24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyerahan dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai,
KPU Disebut Tak Beri Kesempatan
Menurut Domingus, persoalan yang muncul belakangan adalah KPU tidak benar-benar melaksanakan keputusan Bawaslu. Akibatnya, tidak semua ketentuan Bawaslu dilaksanakan oleh KPU. Dia mencontohkan, KPU tidak memberi kesempatan kepada Parti Prima untuk mengoreksi data anggota yang sudah diumumkan TMS pada periode sebelumnya.
Masalah lain yang dipaparkan Doweeks adalah ada lima kota dan kabupaten yang sebelumnya dinyatakan TMS terkunci di Sipol. Akibatnya, pihak tersebut tidak bisa lagi mengoreksi data yang ada.
“Kami sudah mengajukan permohonan, mengirimkan surat ke KPU dengan tembusan ke Bawaslu yang menyatakan bahwa ini Sipol yang kami akses dan tidak bisa menambahkan data ini, tapi surat kami diabaikan,” imbuhnya.
Komplain lagi ke Bawaslu
Setelah itu, pada Oktober 2022, Parti Prima mengajukan gugatan ke Bawaslu. Namun, kata Domingus, Bawaslu tidak bisa memproses gugatan tersebut. Atas dasar hak tersebut, Pihak kemudian mengajukan gugatan ke PTUN. Saat itu PTUN menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut karena putusannya sudah final.
Kemudian, dari hasil pengukuhan yang diumumkan KPU pada 14 Desember lalu, Parti Prima tidak masuk dalam kategori parpol lolos atau tidak lolos. Hal ini menyebabkan pihak Prima tidak memiliki legal standing karena nama partai tersebut tidak disebutkan dalam putusan akhir.
“Jadi ini semacam desain yang sengaja melanggar aturan KPU untuk menggagalkan urusan politik kita. Jadi prosesnya seperti itu,” kata Doweeks.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Parti Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum. Keputusan ini berdampak pada penundaan Pilkada 2024 yang telah diagendakan oleh KPU.
Pihak Prima Memenangkan Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Keputusan penundaan pilkada tersebut diambil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/3) melalui putusan bernomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Sementara, gugatan diajukan Parti Prima pada 8 Desember 2022.
“Menerima gugatan penggugat secara keseluruhan menyatakan bahwa penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam pengukuhan administratif oleh tergugat,” tulis majelis hakim dalam putusannya yang dikutip Kamis (2/3).
Ketua KPU Hasyim Asy’ari memastikan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. KPU menilai, seluruh tahapan Pilkada 2024 telah dilaksanakan secara profesional dan akan tetap sesuai dengan jadwal yang telah dibuat.
“Kalau sudah mengajukan upaya hukum, KPU akan tetap melakukan tahapan seleksi,” kata Hasyim dalam jumpa pers, Kamis (2/3) siang.