Presiden Joko Widodo memerintahkan penegakan hukum terkait penipuan investasi dilakukan secara ketat. Demikian instruksi Jokowi kepada Menko Polhukam Mahfud MD hari ini.
Mahfud mengatakan, ada dua perusahaan yang disebutkan dalam arahan Jokowi, yakni PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.
Jokowi memerintahkan agar penyelesaian dua kasus itu dilaksanakan secara tegas. Menurutnya, hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah memerangi penipuan investasi dan korupsi di negeri ini.
“Pemberantasan korupsi dan penegakan hukum tidak bisa secepat orang melakukan kejahatan. Anda curang dengan menulis Rp 150 miliar hingga Rp 15 triliun dalam satu menit,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (6/2).
Mahfud mengatakan, butuh waktu untuk memastikan penegakan hukum berjalan. Prosedur dimaksud mulai dari pemanggilan saksi, verifikasi dokumen, hingga ke pengadilan.
Sedangkan kasus sektor keuangan saat ini adalah PT Asabri dan PT Garuda Indonesia. Mahfud mengatakan kedua perusahaan sedang melakukan proses hukum lebih lanjut seperti banding ke pengadilan.
Sebelumnya, Jokowi meminta Dewan Jasa Keuangan atau OJK meningkatkan perlindungan konsumen secara mikro. Menurutnya, hal ini penting agar permasalahan di bidang jasa keuangan tidak merembet ke keuangan negara.
Jokowi mengingatkan OJK untuk tidak mengulangi beberapa kesalahan pengawasan di jasa keuangan, seperti kasus Indosurya dan Asuransi Wanaartha. Ia kemudian mencontohkan apa yang terjadi di India.
Jokowi menjelaskan, larinya dana asing atau keluarnya modal dari India disebabkan masalah keuangan yang terjadi di Grup Adani. Jokowi mengatakan total arus keluar modal dari India akibat hal ini mencapai US$ 120 miliar atau setara Rp 1.800 triliun.
“Jangan sampai peristiwa masa lalu seperti Asabri yang merugikan negara Rp 23 triliun dan Jiwasraya Rp 17 triliun terulang lagi,” kata Jokowi dalam Rapat Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/3).
Reporter: Andi M. Arief