Alasan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Perppu Ciptaker akan dibacakan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendatang.
Artinya, Perppu ini akan segera dibahas DPR agar menjadi undang-undang. Menurutnya, materi Perppu Cipta Kerja sudah disampaikan ke seluruh fraksi di DPR.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja memungkinkan untuk dilakukan turunannya yaitu PP terkait investasi. Airlangga mengatakan, PP yang diperoleh dari Perppu Cipta Kerja itu akan menjadi salah satu hal yang dibahas dalam Rakornas Peralihan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional 2023.
“Kami melihat ada beberapa investasi yang terhambat masuk karena PP-nya belum dibuat atau perlu diperbaiki setelah 2 tahun UU Cipta Kerja,” kata Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional Peralihan Penanganan Covid-19 dan Perekonomian Nasional Pemulihan 2023, Kamis (26/1).
Airlangga mengatakan, Mahkamah Konstitusi atau MK melarang pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP yang dikeluarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasalnya, UU Cipta Kerja sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi tanpa syarat.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Perppu ini diperlukan untuk memberikan pelayanan kepada penanaman modal.
Mahfud juga mengatakan, tidak ada unsur pelanggaran yang dilakukan pemerintah dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut. Sebab, inkonstitusionalitas bersyarat yang diputuskan Mahkamah Konstitusi atau MK bukan karena substansi undang-undang.
Hal ini sebagai tanggapan atas protes buruh yang menuntut agar aturan itu dicabut. Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat meminta agar peraturan ketenagakerjaan dikembalikan ke UU No. 13 tahun 2003.
Selain itu, para buruh juga akan menyurati Presiden Joko Widodo terkait protes mereka. Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah formula gaji, waktu liburan dan pesangon.
Reporter: Andi M. Arief