liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
5 Pertimbangan Hakim di Balik Vonis Mati Ferdy Sambo

Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana, Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Briptu J, divonis hukuman mati. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Dalam putusannya, hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J. Selain itu, hakim melihat Ferdy Sambo juga tidak memiliki itikad baik untuk mengakui kesalahannya.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan semakin banyak anggota Polri yang terlibat,” kata hakim Wahyu.

Dalam putusannya hakim menyebut mantan Kabag Propam Mabes Polri itu telah terbukti secara sah dan terbukti sebagai dalang pembunuhan Brigadir J.

Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Pertama.

Sepanjang persidangan yang berlangsung lebih dari 4 jam itu, Ferdy Sambo terlihat tenang sembari sesekali mengusap mata dan wajahnya. Saat hakim Wahyu membacakan putusan, Ferdy Sambo spontan berdiri.

“Tidak ada pembenaran dan alasan yang bisa meringankan hukuman terhadap Ferdy Sambo,” kata Hakim Wahyu.

Hasil yang diterima Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Ferdy Sambo divonis maksimal seumur hidup.

Berikut beberapa pertimbangan hakim di balik vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Tidak Ada Unsur Pengganggu

Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo menyatakan tidak ada unsur pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi. Menurut Hakim, Putri tidak menunjukkan tanda-tanda penganiayaan sebagaimana alasan Ferdy Sambo di balik pembunuhan Briptu J.

“Perbuatan pelecehan tidak memiliki bukti fisik yang nyata seperti rekam medis,” ujar hakim Wahyu.

Dalam putusan yang dibacakan, majelis hakim menilai alasan campur tangan juga tidak kuat. Pasalnya, selama persidangan Ferdy Sambo mengaku lalai karena tidak membawa Putri Candrawathi untuk pemeriksaan atau otopsi.

Menurut Hakim, sebagai penegak hukum seharusnya Ferdy Sambo memiliki pengetahuan bahwa kasus pelecehan perlu ditangani secara khusus dan disertai dengan surat keterangan klinis dari tenaga kesehatan. Hakim menyimpulkan bahwa pelecehan tersebut diduga dilakukan untuk membenarkan pembunuhan yang dilakukan.

Pertimbangan lain, menurut hakim, membuat alibi pelecehan itu tidak berdasar karena Yosua adalah bawahan Ferdy Sambo. Dari sisi relasi kuasa, majelis hakim melihat Briptu J tidak mungkin bertindak tidak adil terhadap atasannya.

Pemenuhan Unsur Perencanaan Pembunuhan

Majelis hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan tersebut dengan pikiran jernih dan sadar. Setidaknya ada tiga indikator yang mendasari putusan majelis hakim.

Ketua Mahkamah Agung Wahyu Iman Santoso mengatakan indikator pembunuhan berencana adalah pelaku telah mempertimbangkan kegiatan tersebut. Selain itu, pelaku sudah merencanakan jalan keluar agar tidak tertangkap.

“Unsur-unsur yang direncanakan sudah terpenuhi. Oleh karena itu, majelis hakim tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa,” kata hakim Wahyu.

Wahyu mengatakan Ferdy sempat patah semangat sebelum berangkat ke rumahnya di Jl. Duren tiga dan sambil berjalan dengan tenang dari mobil menuju rumah di Jl Duren tiga.

Ferdy Sambo Membuat Alibi Pembunuhan

Selain itu, Wahyu menilai Ferdy berusaha membuat alibi atau menghilangkan keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J. Alibi tersebut dibuat oleh Ferdy yang mengenakan sarung tangan hitam dan menggunakan senjata milik Brigadir J sebagai alat pembunuhan.

Langkah selanjutnya adalah Ferdy menyerahkan senjata pembunuh itu ke tangan Brigadir J. Akhirnya Ferdy memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo Menutupi Kasus Korupsi Karyawannya

Langkah terakhir yang membuat Hakim Wahyu menilai pembunuhan yang dilakukan Sambo terencana adalah pemberian insentif kepada pihak terkait. Wahyu mengatakan, Ferdy telah menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta Dollar AS kepada Ma’ruf Kuat dan Bripka Ricky Rizal. Sementara itu, Richard mendapat dana hingga Rp 1 miliar.

“Saat itu ada tiga amplop dan tergugat mengatakan akan diberikan bulan berikutnya yaitu mulai 10 Juli 2022,” kata Wahyu.

Ferdy Sambo juga menembak Brigadir J

Dalam putusannya, Hakim juga menyatakan cukup yakin Ferdy Sambo ikut serta dalam penembakan Brigadir J. Kesimpulan tersebut didapat dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan.

“[pembunuhan] dengan menggunakan senjata api jenis Glock yang pada saat itu di bawa terdakwa dengan menggunakan sarung tangan,” ujar hakim Wahyu.

Selain keterangan saksi, hakim juga membuat kesimpulan berdasarkan penjelasan Ferdy Sambo. Menurut hakim, Ferdy Sambo menjelaskan saat-saat sebelum Sambo membuat skenario penembakan, serta kesaksian mantan ajudan Sambo, Adzan Romer, yang mengaku melihat Sambo menjatuhkan senjata jenis HS. Menurut Romer, senjata itu ia taruh di saku kanan celana lapangan (PDL) Sambo dan memakai sarung tangan hitam.

Keyakinan hakim juga diperkuat dengan keterangan Rifaizal Samual, mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, Rifaizal Samual, yang mengatakan bahwa Sambo membawa senjata api di sarungnya di pinggang kanan Sambo. olah tempat kejadian perkara (tkp), serta kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E.

Reporter: Andi M. Arief